Salah seorang warga Pringeten Kacaribu juga mengungkapkan, September 2021 Kepala Desa Kutagajah menjumpai dirinya terkait lahannya terkena rencana proyek pembangunan jembatan Rihsogong dan akan diganti rugi oleh PT Thong dan langsung dilakukan pengukuran. Besaran ganti rugi lahan Rp2 juta secara borong, tapi ditolaknya dan meminta ganti rugi tanaman, karena lahannya merupakan DAS Wampu.
Disebutkan, pada 22 Oktober 2021 warga diundang Kades dan camat atas permintaan PT Thong, dalam pertemuan itu pembebasan lahan ditetapkan dengan klasifikasi Rp2 juta untuk lahan tidur dan Rp4 juta lahan yang tidak terawat, Rp6 juta untuk lahan terurus. Namun warga menolak penetapan harga dari PT Thong tersebut. Warga sepakat harga ganti rudi Rp18 juta per rante dan minta PT Thong tidak melakukan pembendungan air sebelum selesai proses ganti rugi.
Melalui DPRD Sumut ini, ungkap warga,kami mempertanyakan aturan apa yang digunakan PT Thong membangun bendungan. Kami juga minta ganti rugi sudah empat bulan warga tidak mendapat penghasilan dari lahan yang sudah ‘ditenggelamkan’ PT Thong dan juga minta jalan akses kelima desa agar dibenahi dan lahan warga yang porakporanda.












