Menanggapi hal itu, anggota Komisi D Rony Reynaldo dan Ariwibowo mengatakan, dampak dari pembangunan tersebut terkait banyak hal, seperti berdampak pada pertanian/perkebunan warga, ganti rugi dan relaksi (pelurusnan arus) sungai. Dalam masalah ini, ada kewenangan Komisi A dan B, sehingga kita akan duduk bersama membahasnya lebih lanjut.
Terkait hal itu, tambah Ariwibowo, akan dilakukan pertemuan gabungan dengan beberapa komisi yang sesuai bidang masing-masing, karena kami tidak berhak mencampuri masalah terakit perkebunan dan pertanian warga yang dibawahi komisi B. Demikian halnya masalah ganti rugi dan aturan merupakan kewenangan komisi A. Pertemuan ini merupakan data awal.
“Kami memahami penderitaan warga yang mengandalkan hasil kebunnya yang terkena proyek pembangunan dilakukan PT Thong Langkat energi. Jika persoalan ini tidak tuntas, energi yang dihasilkan PT Thong terancam tidak terjual, karena kita akan minta PT PLN agar tidak membeli,” ujarnya Ketua Komisi D.(CutRiri)












