Zainal Arifin (65), warga Kecamatan Medan Area, merupakan salah seorang penerima PKH Medan Makmur. Di usianya yang telah memasuki 65 tahun, Zainal mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap maupun penghasilan.
Ia mengatakan sebelumnya belum pernah menerima bantuan pemerintah. Setelah masuk dalam pendataan PKH Medan Makmur, Zainal akhirnya memperoleh bantuan sebesar Rp800.000 untuk akumulasi empat bulan pertama.
“Alhamdulillah sangat senang dan bersyukur. Saya belum pernah dapat bantuan lain selain ini. Program ini sangat membantu, apalagi di luar sana memang masih banyak warga yang belum tersentuh bantuan,” ujar Zainal.
Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap program Pemko Medan tersebut karena menurutnya bantuan dapat dirasakan secara langsung oleh warga yang membutuhkan dan belum mendapatkan bantuan dari program pemerintah lainnya.
Sasaran Program Diatur dalam RPJMD
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Medan Khoiruddin Rangkuti menerangkan bahwa PKH Medan Makmur merupakan program prioritas Pemko Medan yang telah tercantum dalam RPJMD 2025–2029.
Program tersebut diperuntukkan bagi lansia dan penyandang disabilitas yang berada dalam desil 1 hingga 5 serta tidak sedang menerima bantuan reguler pemerintah pusat, seperti PKH maupun BPNT.












