Khoiruddin menambahkan, setiap penerima memperoleh Rp200.000 per bulan yang ditransfer langsung ke rekening penerima tanpa dikenakan biaya administrasi.
Untuk memperlancar proses tersebut, Dinas Sosial bersama kecamatan dan kelurahan melakukan sejumlah tahapan, termasuk percepatan pembukaan rekening bagi penerima yang telah ditetapkan.












