Medan, kedannews.com – Caleg DPRD Kota Medan dari PDI Perjuangan (PDIP), Nomor Urut 2, Wong Chun Sen Tarigan untuk Daerah Pemilihan (Dapil) III Kota Medan, menyampaikan kekecewaan dengan hasil perolehan suara yang berkurang 20 suara saat menerima lembaran rekapitulasi penghitungan suara di PPK Kecamatan Medan Deli.
“Padahal selama dua minggu saksi pihak kita telah bekerja, tanpa mengenal lelah mengawal perhitungan suara, berdasarkan rekapitulasi Model D Hasil Kecamatan Medan Deli perolehan suara 1.387 untuk Wong Chun Sen akan tetapi setelah menerima hasil lembaran copian rekapitulasi suara dari PPK Medan Deli ternyata berkurang 20 suara menjadi 1.367 suara saat penandatanganan,” tegas Wong Chun Sen yang merupakan Anggota DPRD Medan aktif periode 2019-2024 ini kepada wartawan di ruangan kerjanya, Selasa (5/3/2024).Β
Lebih lanjut ia meminta agar KPU dan Bawaslu Medan segera menindaklanjuti hal ini secepat mungkin untuk mengembalikan suaranya yang hilang karena perbandingan data yang dimiliki sangat mencolok dimana total suara caleg dan partai tidak berubah di PPK Medan Deli.
Wong juga menyebutkan berdasarkan salinan rekapitulasi yang diterimanya dari 5 anggota PPK Medan Deli hanya tiga tanda tangan saja yakni tanda tangan Nomor 1, Nomor 2 dan Nomor 5 sementara anggota PPK No.3 dan No.4 tidak ada tandatangan.












