Tak lupa, Kapolres Purwakarta juga memperingatkan pihak lain untuk berhenti menjual obat dengan harga tinggi.
“Dengan diungkapnya perkara ini, diharapkan yang lain berhenti. Diperingatkan berhenti,” Tegas AKBP Suhardi.
Ditempat yang sama. Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Fitran Romajimah mengatakan, awalnya, pada 10 September 2021 Unit IV Tipidter Sat Reskrim Polres Purwakarta mengamankan seseorang pria berinisial IK di rest area tol Cipularang KM 72 B, persisnya di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.
“Yang mana pria berinisial IK, telah menjual dua vial obat Covid-19 Merek Actemra dengan harga diatas harga eceran tertinggi,” jelas Fitran, pada Senin (20/9/2021).
Setelah dilakukan interogasi, lanjut dia, IK mengaku mendapat obat tersebut dengan cara membeli dari FS yang berada di wilayah Jakarta.
“Kemudian Unit IV Tipidter Sat Reskrim Polres melakukan pengembangan ke wilayah Jakarta dan pada 11 september 2021, dilakukan penangkapan terhadap FS di Jalan Margonda Raya Depok. FS pun mengaku mendapatkan obat tersebut dari pria berinisial M yang berada di Wilayah Tanggerang Selatan,” ungakap Fitran saat ditemui di Mapolres Purwakarta.






