Dia menambahkan, pihaknya saat melakukan penggeledahan di kediaman FS, yang beralamat jalan gudang areng II GG BB III RT.007/RW.012 Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat ditemukan obat Covid-19 lainnya.
“Petugas kami menemukan sembilan box obat merk Azithomycin Dihydrate 500 mg dan empat vial obat merk Remcor Remdesivir Inn 100 mg/20 ml di kediaman FS,” jelasnya.
Kemudian, sambung Fitran, pihaknya melakukan penangkapan terhadap pria berinisial M di Pondok Cabe, Tanggerang Selatan dan M mengaku mendapat obat tersebut dari seorang wanita berinisial EN, yang dibelinya seharga Rp. 20.500.000.
“Selanjutnya petugas kami menangkap EN yang bekerja sebagai wirausaha dalam bidang penjualan Alat Kesehatan (Alkes) seperti masker, squit, APD, sarung tangan, multivitamin dan obat Actemra. EN mengaku mendapat obat tersebut dari
Actemra dari seseorang berinisial Z yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Purwakarta. EN membeli obat tersebut seharga Rp. 17 juta rupiah per vial nya,” beber Suhardi.
Kini, keempat pelaku disangkakan Pasal 62 Ayat 1 Undang-undang RI nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen dan Pasal 196 JO pasal 98 ayat 2
dan (3) Undang-undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.






