10 tahun Penjara Untuk Ke Empat Pelaku Penjual Pembanderol Obat Terapi Covid-19 Tertinggi
Sebarkan artikel ini
“Keempat pelaku dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen dan Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” ucap Fitran. (Eric)