Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...
Politik

10 tahun Penjara Untuk Ke Empat Pelaku Penjual Pembanderol Obat Terapi Covid-19 Tertinggi

×

10 tahun Penjara Untuk Ke Empat Pelaku Penjual Pembanderol Obat Terapi Covid-19 Tertinggi

Sebarkan artikel ini

“Keempat pelaku dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen dan Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” ucap Fitran. (Eric)

Sumpah Pemuda Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *