PURWAKARTA, kedannews.com – Empat pelaku penjual obat terapi Covid-19 yang membanderol di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditentukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) diringkus Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta.

Ke empat pelaku penjual obat Actemra Tocilizumad 400 mg/20 ml diatas HET tersebut yakni tiga orang pria berinisial IK (29), FS (40), M (44) dan seorang wanita berinisial EN (33).
Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan pelaku membanderol obat tersebut hingga empat kali lipat dari HET.
“Kementerian Kesehatan menetapkan HET per vial Actemra Tocilizumad 400 mg/20 ml seharga Rp.5.710.600 Dan juga pembelian obat tersebut seharusnya dilengkapi dengan resep dokter,” tutur Suhardi
Namun, lanjut dia, para pelaku itu menjual per vial obat tersebut dengan Rp. 26 juta rupiah per vial, tanpa ada resep dari dokter.
“Ada kenaikan keuntungan yang ia peroleh sampai lebih lima kali lipat karena tahu ini langka obatnya. Inilah orang-orang orang menari-nari di atas penderitaan orang lain. Kami masih terus menyelidiki. Masih banyak yang akan kami ungkap, kami akan cari dari hilir ke hulunya semuanya,” ucap perwira polisi yang terkenal dengan keramahannya itu.






