Setelah persyaratan tersebut dipenuhi, pihak SPPG dapat mengajukan permohonan pencabutan penghentian operasional dengan melampirkan bukti pendaftaran SLHS maupun bukti pembangunan IPAL.
Dokumen tersebut nantinya akan disampaikan kepada Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional sebagai bahan evaluasi untuk menentukan apakah operasional SPPG dapat kembali dijalankan.
Agung mengatakan kebijakan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai standar kesehatan sehingga kualitas dan keamanan makanan bagi penerima manfaat tetap terjaga.
Deli Serdang Terbanyak
Dari total 252 SPPG yang dihentikan sementara, Kabupaten Deli Serdang menjadi wilayah dengan jumlah terbanyak, yakni 56 SPPG.
Selain itu, sejumlah daerah lain juga tercatat memiliki jumlah SPPG yang cukup banyak dihentikan operasionalnya, di antaranya Kota Medan 31 SPPG, Langkat 20 SPPG, Asahan 18 SPPG, dan Serdang Bedagai 14 SPPG.
Sementara daerah lainnya tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Sumatera Utara seperti Dairi, Karo, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, hingga wilayah Kepulauan Nias.












