Terkait langkah dan upaya terhadap lahan kosong agar tidak dijadikan tempat pembuangan sampah, Viza Fandhana mengungkapkan bahwa pihaknya membuat taman kecil dengan memanfaatkan bahan daur ulang. Selain itu membuat spanduk himbauan kebersihan di lokasi tersebut.
“Kedepannya jika ada lahan kosong milik warga yang dijadikan tempat pembuangan sampah, kita akan berkoordinasi dan meminta izin dengan pemilik tanah untuk dapat dimanfaatkan menjadi tempat sarana olahraga ataupun sentra UMKM,” Sebut Viza Fandhana.
Sementara itu Camat Medan Deli Fery Suhery mengungkapkan dalam penanganan kebersihan Kepling memiliki kewajiban dan tanggung jawab atas kebersihan di wilayahnya. Artinya sesuai arahan bapak Wali Kota Medan, Kepling harus ikut berperan dalam menjalankan program kebersihan.
“Di Kecamatan Medan Deli, Kepling diminta untuk melakukan gotong royong massal (Gomas) dan mengawasi kebersihan di wilayahnya. Selain itu juga diminta untuk melakukan himbauan langsung kepada masyarakat untuk berperan menjaga kebersihan dan mengedukasi masyarakat terkait dengan program kebersihan,” Jelas Fery.
Fery Suhery menambahkan selain memantau kebersihan di wilayah, Kepling juga diminta untuk mengedukasi masyarakat terkait dengan kebersihan dan menghimbau masyarakat agar tidak membuang sampah di lahan-lahan kosong ataupun tempat yang dilarang membuang sampah.












