Medan, kedannews.co.id — Netty Sinaga selaku ahli waris sah almarhumah Anni Sinaga mengecam tindakan Manajemen PT Bank Sumut yang dinilai mencatut namanya dalam penyebaran publikasi bantahan ke sejumlah media. Ia menegaskan, dirinya sama sekali tidak memiliki keterkaitan dengan pemberitaan yang dijadikan dasar oleh Bank Sumut dalam menyampaikan hak jawab.
Melalui surat resmi berjudul “Hak Jawab Ahli Waris” yang dikirimkan ke alamat email redaksi Kedan News pada Selasa, 29 Oktober 2025, Netty menyampaikan keberatannya kepada Dewan Pers dan media siber kedannews.co.id. Ia menilai, publikasi berjudul “Bantah Netty Sinaga, Bank Sumut Tegaskan Tunggu Putusan Pengadilan” yang terbit pada 23 September 2025 telah merugikan dirinya dan keluarga secara moral serta mencederai prinsip keterbukaan informasi publik yang sehat.
“Saya menegaskan bahwa media siber kedannews.co.id tidak pernah memberitakan kasus penahanan agunan milik almarhum kakak saya, Anni Sinaga, oleh PT Bank Sumut. Saya juga tidak pernah diwawancarai atau dikonfirmasi terkait hal tersebut,” tegas Netty dalam suratnya.
Kecam Kredibilitas dan Etika Manajemen Bank Sumut
Dalam pernyataannya, Netty mengecam langkah Manajemen, Sekretaris Perusahaan, dan Bidang Humas PT Bank Sumut yang dinilainya tidak profesional. Pencantuman namanya dalam publikasi bantahan tanpa dasar yang jelas, kata dia, bertentangan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang seharusnya dijunjung tinggi oleh lembaga perbankan.
“Saya menilai tindakan penyebaran publikasi hak jawab ke berbagai media dengan mencatut nama saya sangat tidak profesional. Bahkan, media yang bekerjasama dengan Bank Sumut pun tidak pernah menerbitkan berita tentang saya atau kasus ini,” ujarnya.












