MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita Utama

Ahli Waris Kecam PT Bank Sumut: Nama Dicatut dalam Publikasi Bantahan

×

Ahli Waris Kecam PT Bank Sumut: Nama Dicatut dalam Publikasi Bantahan

Sebarkan artikel ini

Netty Sinaga Tegaskan Tak Pernah Terlibat dan Nilai Tindakan Manajemen Tak Profesional

Suasana perkantoran Bank Sumut (kedannews.co.id/Foto: Istimewa).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Minta Publikasi Hak Jawab Diterbitkan Secara Utuh

Di akhir pernyataannya, Netty berharap hak jawabnya dapat dimuat secara utuh tanpa menghilangkan substansi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab.

“Publikasi ini penting demi pencerahan kepada masyarakat serta menghormati martabat kami selaku ahli waris yang dirugikan atas penyebaran publikasi oleh Manajemen PT Bank Sumut,” tutupnya.

MEMPROSES ADSENSE...

Hak Jawab Ahli Waris:

Ahli Waris Kecam Manajemen PT Bank Sumut atas Pencatutan Nama Dalam

Penyebaran Publikasi

Kepada Yth.
Dewan Pers
dan
Media Siber https://kedannews.co.id/

Dasar Pertimbangan:
 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 5 dan Pasal 17.
 Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab.
 Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 Tentang Pedoman Pemberitaan
Media Siber.
 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sehubungan dengan terbitnya hak jawab atau pemberitaan berjudul “Bantah Netty Sinaga,
Bank Sumut Tegaskan Tunggu Putusan Pengadilan” di media siber
https://kedannews.co.id/ pada Selasa, 23 September 2025, saya selaku pihak yang dirugikan
menyampaikan hak jawab sebagai berikut:
1. Tidak Adanya Sangkut Paut dengan Media Siber https://kedannews.co.id/
Saya menjelaskan bahwa bantahan, sanggahan, klarifikasi, dan sejenisnya adalah bagian
dari Hak Jawab. Namun, yang ditayangkan dalam pemberitaan tersebut adalah upaya Hak
Jawab yang dilakukan oleh PT Bank Sumut.
Berdasarkan Peraturan Dewan Pers tentang Pedoman Hak Jawab, poin ke-7 menegaskan
bahwa Hak Jawab diajukan langsung kepada Pers yang BERSANGKUTAN. Saya
menegaskan bahwa media siber https://kedannews.co.id/ sama sekali tidak ada sangkut
pautnya dengan persoalan yang sedang saya jalani dengan Manajemen PT Bank Sumut.
Sangkut paut yang dimaksud adalah, https://kedannews.co.id/ tidak pernah sekalipun
memberitakan kasus penahanan agunan milik Almarhum kakak saya, Anni Sinaga, oleh PT
Bank Sumut. Saya juga tidak pernah diwawancarai atau dikonfirmasi terkait hal tersebut.
Oleh karena itu, penerbitan Hak Jawab tersebut sangat tidak lazim dan merugikan saya
serta keluarga.
2. Kecaman atas Tindakan dan Kredibilitas Pemberitaan
Saya mengecam Manajemen PT Bank Sumut atas tindakan penyebaran publikasi hak
jawab ke media-media dengan mencatut nama saya. Saya menilai tindakan Manajemen,
Sekretaris Perusahaan, dan Bidang Humas PT Bank Sumut tersebut sangat tidak
profesional dan jauh dari prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Saya tegaskan bahwa media-media yang bekerjasama dengan Bank Sumut, termasuk
medanbisnisdaily.com , tidak pernah menerbitkan berita tentang saya atau kasus ini. Jika
wartawannya tidak pernah menghubungi saya, lalu berita mana yang perlu dibantah? Jelas
saya tidak ada sangkut pautnya dengan media-media yang menerbitkan bantahan tersebut.
3. Sanggahan Terhadap Pernyataan Sepihak PT Bank Sumut

Cegah Stunting Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan