Kedudukan Sah Ahli Waris:
Berdasarkan Penetapan Ahli Waris Nomor 99/Pdt.P/2021/PA.Psp, saya Netty Sinaga
beserta tiga saudara telah ditetapkan sebagai ahli waris sah almarhumah Anni Sinaga.
Putusan pengadilan ini harusnya dihormati Bank Sumut, namun mereka terus berdalih
dengan alasan “menunggu putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht)” tanpa
kejelasan.
Konteks Gugatan ke Pengadilan Negeri:
Pernyataan Bank Sumut tersebut tidak lengkap dan sepenggal. Jika yang dimaksud
adalah gugatan nomor 38/Pdt.G/2025/PN Psp, maka saya tegaskan bahwa gugatan
tersebut adalah klasifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum atas penahanan
Agunan, yang menunjukkan bahwa Bank Sumut tidak memahami konteks gugatan
yang saya ajukan.
Klaim atas Keberatan DAK:
Terkait pernyataan Humas tentang keberatan DAK (mantan suami almarhum), saya
menyatakan bahwa kami datang ke Bank Sumut sebagai keluarga untuk
menginformasikan kematian, yang merupakan hal wajar. Justru kami kemudian selalu
ditagih untuk melakukan pelunasan yang telah saya bayarkan sejak Tahun 2021 yang
berjumlah ratusan juta rupiah. Bukti dan kronologinya siap untuk dipublikasikan.
Sedangkan DAK tidak pernah melakukan pembayaran sepeser pun, namun Bank
Sumut menggunakan keberatannya tanpa dasar hukum yang jelas untuk menahan
agunan dari ahli waris sah.
Langkah PT Bank Sumut:
Saya mempertanyakan langkah konkret apa yang dibuat Bank Sumut terkait
pernyataan mereka “untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan”. Dalam hal ini,
Bank Sumut tidak membuat langkah apapun; yang aktif mengambil langkah adalah
pihak kami. PT Bank Sumut hanya bersikap menahan agunan.
Mediasi di LAPS-SJK:
Benar bahwa upaya mediasi di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor
Jasa Keuangan (LAPS-SJK) pada Maret 2024 telah menghasilkan draf kesepakatan,
namun pada kenyataannya upaya tersebut tidak berujung pada kesepakatan final
yang disebabkan PT.Bank Sumut mengubah isi draf mediasi secara sepihak.
Penutup
Dengan demikian, saya berharap hak jawab ini dapat dimuat secara utuh tanpa
menghilangkan substansinya dan segera diterbitkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Publikasi ini penting demi pencerahan kepada khalayak umum serta untuk menghargai
martabat dan kehormatan kami selaku ahli waris yang merasa dirugikan atas penyebaran
publikasi oleh Manajemen PT Bank Sumut.
Saya memahami bahwa penyuntingan tanda baca, typographical error, dan hal sejenisnya
merupakan kewenangan redaksi. Atas perhatian dan kerjasamanya, saya mengucapkan
terima kasih.
Ahli Waris Kecam PT Bank Sumut: Nama Dicatut dalam Publikasi Bantahan
Netty Sinaga Tegaskan Tak Pernah Terlibat dan Nilai Tindakan Manajemen Tak Profesional












