Tegaskan Status Hukum Ahli Waris dan Kritik Alasan “Menunggu Putusan”
Netty menjelaskan bahwa dirinya bersama tiga saudara kandung telah sah ditetapkan sebagai ahli waris berdasarkan Penetapan Ahli Waris Nomor 99/Pdt.P/2021/PA.Psp. Namun demikian, Bank Sumut disebut tetap menahan agunan atas nama almarhumah dengan alasan menunggu “putusan hukum berkekuatan tetap (inkracht)”.
“Putusan pengadilan tersebut seharusnya dihormati Bank Sumut. Namun mereka terus berdalih dengan alasan menunggu putusan inkracht tanpa kejelasan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa gugatan perdata Nomor 38/Pdt.G/2025/PN Psp merupakan gugatan perbuatan melawan hukum atas penahanan agunan, bukan persoalan kepemilikan atau kredit baru sebagaimana disampaikan sepihak oleh pihak bank.
Kritik Proses Mediasi dan Klaim Tindakan Sepihak Bank
Terkait mediasi di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS-SJK) pada Maret 2024, Netty mengakui adanya draf kesepakatan, namun menyebut kesepakatan tersebut tidak pernah final karena Bank Sumut diduga mengubah isi draf secara sepihak.
Selain itu, ia juga menanggapi pernyataan humas Bank Sumut soal keberatan dari DAK (mantan suami almarhumah). Menurutnya, keberatan itu tidak berdasar hukum, sebab pihaknya selaku ahli waris telah melakukan pelunasan sebagian besar kewajiban sejak 2021 dengan bukti pembayaran ratusan juta rupiah.
“Sedangkan DAK tidak pernah membayar sepeser pun. Namun Bank Sumut justru menggunakan keberatannya tanpa dasar hukum yang jelas untuk menahan agunan ahli waris sah,” tegas Netty.












