Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Politik

Anggota DPRD Medan Sebut Penanganan Banjir Secara Masif Harus Dilakukan

×

Anggota DPRD Medan Sebut Penanganan Banjir Secara Masif Harus Dilakukan

Sebarkan artikel ini
Hendra DS. (kedannews.com/istimewa)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Wali Kota Medan Bobby Nasution pekan ini menegaskan terhitung Januari 2024 Pemko Medan memberlakukan Peraturan Daerah Kota Medan No.6/2015, khususnya larangan buang sampah ke sungai.

“Mulai Januari 2024, siapa pun yang membuang sampah ke Sungai Deli dikenakan denda Rp10 juta atau kurungan tiga bulan. Itu akan kita terapkan,” tegas Bobby.

Dijelaskannya pemberlakuan peraturan daerah tersebut nantinya juga akan disampaikan oleh tim sosialisasi, termasuk normalisasi Sungai Deli sepanjang 34,5 kilometer.

Normalisasi ini sebagai upaya mengatasi banjir di Kota Medan selama 64 hari kerja, terhitung mulai Rabu (27/9) hingga Desember 2023 melibatkan 2.303 orang, di antaranya 1.000 personel TNI AD.

“Saya sudah minta kepada jajaran Pemko Medan untuk mensosialisasikan peraturan daerah yang sudah lama ada terkait larangan buang sampah sembarangan,” jelas Bobby.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *