Dirinya melanjutkan, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi oleh setiap hewan yang akan dijadikan kurban. Dijelaskan oleh Wakil Bupati, syarat tersebut adalah hewan kurban harus sudah dinyatakan sehat, dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang diterbitkan oleh Dinas Peternakan.
“Selanjutnya yang sama pentingnya, hewan tersebut harus sesuai syariat Islam, dengan mempedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2022 dan Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022. Lalu proses pemotongan harus sesuai dengan protokol kesehatan yang dianjurkan oleh pemerintah,” terang Wakil Bupati.
Terakhir, Adlin Tambunan berpesan kepada para petugas agar menjalankan amanah yang diberikan dengan semaksimal mungkin.
“Selamat bekerja. Semoga semua yang kita jalani diberi kelancaran oleh Allah SWT. Saya juga berterima kasih atas semangat yang ditunjukkan dalam memastikan umat Islam dapat menjalankan ibadah kurban dengan lancar dan aman. Mudah-mudahan wabah PMK dan LSD juga dapat segera dikendalikan dan tuntas,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) Sergai drh. Andarias Ginting, M.Si, melaporkan populasi sapi potong di Sergai mencapai 43.897 ekor, kerbau 658 ekor, kambing 72.156 ekor, dan domba 43.683 ekor.












