Ia melanjutkan, berdasarkan data sementara per tanggal 8 Juli 2022, hewan kurban dari Pemkab Sergai mencapai 1.534 ekor sapi dan kambing/domba sebanyak 2.087 ekor.
Terkait penyebaran PMK di Sergai, dirinya menyebut 12 kecamatan di Sergai ditetapkan sebagai daerah wabah berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 513/KPTS/PK.300/M/07/2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 500.1/KPTS/PK.300/M/06/2022 Tentang Penetapan Daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease).
βDari data Kementerian Pertanian, sebanyak 2.083 ekor atau 4.74% dari total populasi ternak di Sergai, terjangkit wabah PMK. Dari jumlah tersebut, dinyatakan sembuh 738 ekor dan dalam masa penanganan 1342 ekor,β paparnya.
Acara pelepasan petugas ini dihadiri pula Asisten Ekbang Drs. Nasrul Aziz Siregar, Ketua MUI Kabupaten Sergai H. Haspul Husnain, para Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, serta para Petugas Pengawasan dan Pemeriksaan Hewan Kurban.
Penulis: Zultaufik
Editor: Cut Riri












