Selain itu, DLH Kota Medan juga menganggarkan pengadaan Dexlite sebesar Rp2.746.200.000 dengan volume sekitar 152 ribu liter melalui Kode RUP 64532646.
Sementara untuk pengadaan Pertamax, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp842.800.000 dengan volume sekitar 52 ribu liter melalui Kode RUP 64532645.
Jika ditotal, keseluruhan anggaran pengadaan BBM DLH Kota Medan tahun 2026 mencapai sekitar Rp15,39 miliar. Nilai tersebut dinilai seharusnya cukup menopang operasional kendaraan pengangkut sampah dan armada kebersihan di berbagai wilayah Kota Medan.
Kondisi ini pun memunculkan sorotan dari berbagai kalangan. Publik menilai DLH Kota Medan perlu memberikan penjelasan terbuka terkait dugaan kosongnya BBM kendaraan operasional hingga berdampak pada pelayanan kebersihan masyarakat.
Pengelolaan anggaran daerah sendiri wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Apabila nantinya ditemukan adanya dugaan kelalaian, penyimpangan tata kelola, atau ketidaksesuaian penggunaan anggaran yang berdampak terhadap pelayanan publik, maka hal tersebut dapat menjadi objek evaluasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), audit, hingga proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.












