Selain itu, Nova Yanti Porman Tampubolon mengalami luka bacok pada tangan kanan dan cedera di bagian kaki setelah melompat untuk menyelamatkan diri dari dalam kendaraan.
Dalam proses penyelidikan, polisi lebih dahulu menangkap EN di Kabupaten Samosir pada 25 April 2026. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa handphone milik korban serta pakaian yang digunakan saat kejadian.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan terhadap SLS yang diketahui melarikan diri ke kawasan perkebunan di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumut bersama personel setempat melakukan pengejaran hingga ke area perkebunan sawit yang disebut memiliki akses sekitar lima jam perjalanan dari jalan utama.
βTim harus melakukan pemetaan lokasi dan pengendapan semalaman sebelum akhirnya berhasil menangkap tersangka di sebuah pondok perkebunan sawit,β tutur Ferry.
Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti parang di kawasan Mabar, tersangka SLS disebut melakukan perlawanan terhadap petugas dan berupaya melarikan diri.
Pihak kepolisian menyatakan telah memberikan peringatan, namun tersangka tetap bertindak agresif sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku.












