“Tindakan tegas terukur dilakukan karena tersangka membahayakan keselamatan petugas saat proses pengembangan. Saat ini tersangka sudah mendapat perawatan medis dan proses penyidikan terus berjalan,” ungkap Ferry.
Dari hasil pemeriksaan sementara, EN diketahui merupakan residivis kasus pencurian dan narkoba. Sedangkan SLS disebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Medan sejak 2020.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa parang yang diduga digunakan saat beraksi, pakaian pelaku, sepasang sepatu yang terekam dalam video viral, serta handphone milik korban.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman berat.












