Sebelum disetujui, Pemko Medan melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait bersama dengan Badan Anggaran dan Komisi Komisi DPRD Kota Medan telah membahas Ranperda tentang APBD Perubahan TA 2021. Berdasarkan pengamatannya, jelas Bobby, pembahasan telah dilakukan secara komprehensif, konstruktif dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peranturan perundang-undangan serta prinsip-prinsip pokok pengelolaan anggaran daerah.
βMelalui proses dan pendapat Fraksi-fraksi yang telah kita dengarkan bersama, kita telah menyetujui Ranperda APBD Perubahan TA 2021 ini, baik dari sisi pendapatan daerah, belanja maupun pembiayaan daerah secara realistis, logis dan rasional,β kata Bobby Nasution seraya berharap agar dalam waktu singkat APBD Perubahan Kota Medan TA 2021 dapat ditetapkan menjadi Perda Kota Medan setelah dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Provsu.
Dari sisi pendapatan, jelas Bobby, telah disetujui perubahan pendapatan daerah sebesar tahun 2021 sebesar Rp.5,20 triliun lebih. Kemudian dari sisi belanja daerah, imbuhnya, telah disetujui sebesar Rp.5,73 triliun lebih. Sedangkan dari sisi pembiayaan telah disetujui pembiayaan penerimaan sebesar Rp.622,43 miliar lebih dan pembiayaan pengeluaran sebesar Rp.100 miliar lebih. Dengan demikian, terangnya, pembiayaan netto sebesar Rp.522,43 miliar lebih.












