“Sudah sekitar lima (5) bulan operasi, saya pemilik toko, kami bagi tugas dengan teman pelanggan, banyak dari Jawa dan luar,”ujar Eko Bowie Prihanantono.
“Direktur reserse kriminal khusus Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Kombes Barly Ramadhani melalui kKasubdit V Siber AKBP Fitriyanti mengatakan, yang di amankan dari dua (2) perkara, Satu kelompok Bogor satu kelompok TS barubdi Palembang, caranya membeli barang dengan menggunakan kartu kredit, kelompok Bogor sudah beroperasi sekitar lima (5) bulan, dan yang satu kelompok di Palembang baru dua (2) bulan, untuk para korban masih di kembangkan,”Ujarnya.
Dari lima tersangka polisi mengamankan barang bukti beberapa Hp, Print out, tujuh (7) batang emas, kotak pengiriman online dari dua perkara, masih ada pelaku yang Dpo, lanjut Fitriyanti
Akibat perbuatannya tersangka di jerat dengan UU No 11 tahu 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara di atas lima (5) tahun.
Penulis : Suherman
Editor : Cut Riri






