Palembang,kedannews.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel Subdit V Tipidsiber berhasil membongkar sindikat penipuan online dan menangkap lima orang pelaku dua kelompok yang berbeda, Jum’at (25/11/2022).
Salah satu pelaku yang di tangkap merupakan warga Kecamatan Tulung Selapan kabupaten OKl Sumsel, sedangkan empat (4) pelaku lainnya merupakan warga Bogor. Adapun modus kedua kompolotan penipuan tersebut sama, dengan menguras uang korban yang ada di rekening.
Dua komplotan tersebut berhasil di bongkar dan di tangkap Unit II dan III Ditreskrimsus Polda Sumsel berkat laporan korban Selviana Yunita Hutauruk (38) dan Periansyah (60) warga Palembang.
Lima pelaku yang di tangkap Willy Dosen (22) warga Sungai Menang kabupaten OKI Sumatera Selatan sedangkan empat (4) Eko Bowie Prihanantono (37) Shandy Setiawan (34) Syahrul Sopian (20) dan Mamun Yaryono (35) warga Bogor Jawa Barat.
Tersangka Willy di tangkap di Palembang karena menipu dan menguras uang rekening korban Selvina Yunita Hutauruk, sedangkan empat (4) tersangka Eko Bowie Prihanantono,Shandy Setiawan, Syahrul Sopian dan Mamun Taryono di tangkap di Bogor atas laporan korban Periansyah warga Palembang.






