Total kewajiban pengembalian klaim dan denda tercatat sebesar Rp6.353.823.600,00. BPK mencatat bahwa seluruh pengembalian tersebut telah diselesaikan PT TDM, baik melalui mekanisme pemotongan global budget dan klaim pending maupun pembayaran tunai ke rekening BPJS.
Namun demikian, BPK mengungkapkan bahwa sampai dengan pemeriksaan berakhir, belum terdapat kejelasan pengembalian dari pihak-pihak yang berdasarkan audit internal SPI dibebani tanggung jawab sebesar Rp2.737.924.272,00.
Dalam laporan disebutkan, “BPK belum menemukan tindak lanjut atas pembebanan kepada Kepala Rumah Sakit dan Direktur PT TDM sebesar Rp2.737.924.272,00.”
Kondisi ini menunjukkan dana pengembalian tersebut masih ditalangi menggunakan dana PT TDM.
Pencairan Dana Tidak Dicatat Rp1,01 Miliar
BPK juga menemukan pencairan dana melalui cek pada tiga rekening bank PT TDM dan unit rumah sakit yang tidak dicatat dalam buku kas sebesar Rp1.015.803.683,00.
Rinciannya meliputi:
- Rekening PT TDM pada Bank BRI Rp331.741.195,00;
- Rekening RS Bangkatan Rp574.919.988,00;
- Rekening RS Tanjung Selamat Rp109.142.500,00.
Dalam LHP disebutkan bahwa hingga akhir pemeriksaan, PT TDM belum menyerahkan dokumen pertanggungjawaban atas pencairan dana tersebut. BPK juga telah mengirimkan surat konfirmasi, namun belum memperoleh jawaban sampai penyusunan temuan.












