“Nantinya produk tenun akan terlihat spesifik indentitas dan keunggulannya masing-masing yang dapat ditandai bagi konsumen, terlebih konsumen yang menghargai produk budaya suatu daerah,” katanya.
Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumut Aspan Sofian yang menyatakan program ini untuk melindungi kekayaan intelektual dari pengerajin di daerah Sumut dari upaya klaim sepihak bahwa produk tersebut adalah milik daerahnya.
“Kita ketahui, klaim produk budaya kita sudah banyak terjadi yang dilakukan oleh negara lain. Maka dari itu indikasi geografis ini bertujuan untuk melindungi segala produk kerajinan yang kita miliki di daerah ini,” ucap Aspan.
Usai membuka kegiatan tersebut, Nawal Lubis melihat sejumlah hasil kerajinan tenun yang dipajangkan dan membeli beberapa kain tenun hasil produksi pengrajin.
Penulis ; Aris Harianto












