Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Ekonomi

Catatan Hasil Kinerja Lima Tahun Anggota KPPU Periode IV

×

Catatan Hasil Kinerja Lima Tahun Anggota KPPU Periode IV

Sebarkan artikel ini
Foto: Ketua KPPU, Prof. M. Afif Hasbullah, saat paparan dalam diskusi media yang diselenggarakan secara hybrid, Senin (04/12/2023) di Kantor Pusat KPPU Jakarta, (kedannews.com/istimewa).
Foto: Ketua KPPU, Prof. M. Afif Hasbullah, saat paparan dalam diskusi media yang diselenggarakan secara hybrid, Senin (04/12/2023) di Kantor Pusat KPPU Jakarta, (kedannews.com/istimewa).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Kinerja Umum

Secara umum, kinerja persaingan usaha diukur melalui Indeks Persaingan Usaha (IPU), yang mengukur persepsi pemangku kepentingan posisi daya saing, produktivitas, dan efisiensi sektor ekonomi Indonesia. Hasil IPU menunjukkan sepanjang 2018-2022 memperlihatkan adanya tingkat persaingan nasional yang sedikit tinggi serta diikuti dengan perkembangan yang cukup menggembirakan. Pada 2020, IPU sempat menurun dari 4.72 menjadi 4.65 yang disebabkan oleh pandemi Covid-19 di seluruh dunia. Seiring membaiknya perekonomian nasional secara bertahap, angka IPU mulai mengalami kenaikan dari 4,65 pada tahun 2020 menjadi 4,81 pada tahun 2021 dan 4,87 di tahun 2022. Peningkatan ini menunjukkan bahwa tingkat persaingan usaha di Indonesia dipersepsikan menuju level tinggi.

MEMPROSES ADSENSE...

Kinerja persaingan usaha tersebut dibentuk melalui proses penegakan hukum maupun tindakan preventif melalui advokasi kebijakan. Selama kurun waktu lima tahun terakhir, KPPU telah menjatuhkan Putusan atas 105 (seratus lima) perkara dan Penetapan atas 6 (enam) perkara dengan perubahan perilaku. Total denda yang dikenakan dari semua Putusan selama lima tahun tersebut mencapai Rp459,15 miliar. Terdapat dua Putusan yang memiliki denda terbesar dalam kurun waktu lima tahun ini, yakni perkara penjualan minyak goreng kemasan di Indonesia (total denda Rp71,2 miliar) dan perkara jasa angkutan sewa khusus (total denda Rp49 miliar).

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *