Pengawasan kemitraan UMKM
Pengawasan ini merupakan salah satu tugas KPPU yang diemban melalui UndangUndang Nomor 20 Tahun 2008. Pengawasan kemitraan ini bermanfaat positif guna mencegah adanya penguasaan pelaku usaha besar terhadap UMKM yang menjadi mitranya. Kerja pengawasan kemitraan ini merupakan bentuk dukungan terhadap Gerakan Kemitraan Inklusif untuk UMKM Naik Kelas sebagaimana instruksi Presiden Joko Widodo. Kemitraan sangat dibutuhkan oleh beragam pelaku usaha baik dengan Pemerintah maupun dengan KPPU yang berwenang mengawasi pelaksanaan kemitraan UMKM.
Sejak 2019, KPPU mulai aktif mengawasi kemitraan antara UMKM dengan pelaku usaha besar. Selama kurun waktu lima tahun, tercatat 59 persoalan kemitraan di berbagai wilayah dan sektor berhasil diselesaikan oleh KPPU, khususnya di sektor perkebunan kelapa sawit, konstruksi, dan transportasi. Beberapa masalah kemitraan yang diselesaikan antara lain terkait (i) pembayaran pekerjaaan dari kontraktor utama kepada sub kontraktor di wilayah Sumatera dan Kalimantan senilai Rp9.189.505.575; (ii) bagi hasil perusahaan transportasi daring dengan aplikator yang melibatkan 2.357.357 mitra pengemudi; serta (iii) kemitraan plasma dengan beberapa pelaku usaha kelapa sawit di wilayah Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah. Berkat perannya, KPPU mulai dikenal sebagai pembela kemitraan UMKM.












