LUBUK PAKAM, kedannews.co.id β Persidangan perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA kembali menghadirkan dinamika tajam, Kamis pagi (23/4/2026). Fokus persidangan kali ini mengerucut pada keabsahan rekaman CCTV yang justru diperdebatkan oleh para pihak, sehingga fakta kejadian dinilai Tidak Bisa Dibuktikan.
Sidang perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Hiras Sitanggang, S.H., M.H., bersama dua hakim anggota dan seorang panitera pengganti. Dalam persidangan, terdakwa Sherly tampak hadir didampingi tim penasihat hukum yang terdiri dari Jonson Sibarani, S.H., M.H., Togar Lubis, S.H., M.H., serta Sudirman, S.H., M.H. Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini adalah Ricky Sinaga.
Dalam sidang lanjutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutar sejumlah rekaman CCTV melalui pihak pengadilan untuk menguji keterangan saksi R terkait kronologi kejadian. Rekaman tersebut memperlihatkan aktivitas di rumah, mulai dari kedatangan pihak keluarga hingga situasi sebelum terjadi keributan.
Namun, saat memasuki bagian yang diduga sebagai momen inti dugaan kekerasan, rekaman justru tidak tersedia secara utuh. Saksi R menyebut peristiwa utama terjadi di area tangga yang tidak terekam CCTV.












