LUBUK PAKAM, kedannews.co.id –Persidangan perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali memunculkan perbedaan keterangan tajam antara terdakwa Sherly dan saksi pelapor R. Perdebatan utama masih berkutat pada keabsahan serta kelengkapan rekaman CCTV yang diajukan dalam persidangan.
Sidang lanjutan perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kamis pagi (23/4/2026), dipimpin oleh Hakim Ketua Hiras Sitanggang, S.H., M.H., didampingi dua hakim anggota serta panitera pengganti. Terdakwa Sherly hadir mengikuti jalannya persidangan dengan pendampingan tim penasihat hukum, yakni Jonson Sibarani, S.H., M.H., Togar Lubis, S.H., M.H., dan Sudirman, S.H., M.H., sementara penuntutan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Ricky Sinaga.
Dalam agenda persidangan keterangan saksi R, JPU menghadirkan alat bukti berupa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang diputar di ruang sidang utama guna mengonfirmasi kesesuaian keterangan saksi R terkait kronologi peristiwa. Tayangan itu menampilkan rangkaian situasi di dalam rumah, termasuk momen kedatangan anggota keluarga hingga kondisi menjelang terjadinya keributan.
Dalam sidang, R menyampaikan bahwa tidak seluruh momen kejadian terekam kamera pengawas.












