Menurutnya, rekaman yang justru ditampilkan malah menunjukkan R dalam kondisi emosi tinggi.
“Bagaimana mungkin seorang ibu yang menggendong dua anak bisa melakukan penganiayaan terhadap suami yang sedang emosi. Secara logika itu sulit diterima,” lanjutnya.
Senada, kuasa hukum lainnya, Togar Lubis, meminta majelis hakim untuk objektif dalam menilai perkara tersebut.
“Kami mohon majelis hakim melihat perkara ini secara objektif. Karena dari fakta persidangan, jawaban saksi banyak yang tidak sesuai dengan BAP-nya sendiri,” ujarnya.
Harap Dibebaskan dan Nama Baik Dipulihkan
Di akhir pernyataannya, Sherly berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil serta memulihkan nama baiknya.
“Saya benar-benar korban. Saya tidak menganiaya mantan suami saya sedikit pun. Saya mohon bisa bebas murni dan nama baik saya dipulihkan,” pungkasnya.
Hingga kini, perkara KDRT tersebut masih bergulir dan fakta kejadian dinilai belum sepenuhnya terang, terutama terkait keabsahan dan kelengkapan rekaman CCTV yang menjadi salah satu alat bukti utama di persidangan.












