Ia mengungkapkan, uang tersebut merupakan hasil penjualan emas batangan milik keluarganya yang kemudian ditransfer ke rekening Boydo secara bertahap pada Januari 2023.
David menyebutkan bahwa dana tersebut dijanjikan akan dikembalikan pada Maret 2023 bersama dengan keuntungan yang telah disepakati.
Namun hingga waktu yang dijanjikan, uang tersebut tidak kunjung dikembalikan. Setelah berbagai upaya penagihan dilakukan tanpa hasil, David akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Sumut pada Desember 2023.
“Sudah berulang kali kami meminta uang tersebut, tetapi selalu diberikan alasan bahwa proyek itu tidak mendapatkan keuntungan,” katanya.
Hingga kini, menurut David, laporan tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dan belum ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Bentuk Investasi
Sementara itu, Boydo H. Panjaitan membantah tudingan telah melakukan penipuan. Ia menyatakan bahwa uang sebesar Rp2 miliar tersebut merupakan bentuk investasi dari David dalam sebuah kegiatan konser bertajuk Festival Deliland.
Menurut Boydo, dana yang diterimanya kemudian diserahkan kepada pihak event organizer yang bekerja sama dalam penyelenggaraan acara tersebut dengan Pemerintah Kota Medan.












