DELI SERDANG, kedannews.co.id โ Suasana sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan yang menjerat Sherly sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (18/6/2026), berlangsung emosional ketika terdakwa menceritakan pengalamannya yang mengaku mengalami tindakan kekerasan saat berada bersama anak-anaknya.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hiras Sitanggang, Sherly menyampaikan kesaksiannya terkait peristiwa yang terjadi pada 5 April 2024 di sebuah rumah di kawasan Cemara Asri. Dalam keterangannya, ia mengaku mengalami pencekikan sebanyak dua kali oleh mantan suaminya, inisial R, ketika berusaha meninggalkan rumah bersama anak-anak mereka.
Keterangan tersebut disampaikan Sherly saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam perkara yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Berawal dari Pertengkaran Rumah Tangga
Dalam persidangan, Sherly menjelaskan bahwa sebelum kejadian yang menjadi pokok perkara, dirinya mengaku telah mengalami pertengkaran dengan mantan suaminya pada malam sebelumnya.
Ia menyebut pertengkaran itu berujung pada tindakan perusakan telepon genggam miliknya.












