Hingga saat ini perkara tersebut masih dalam proses persidangan dan belum terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan terhadap seluruh pihak sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kesaksian Erwin Henderson pada sidang sebelumnya perkuat yang dialami Terdakwa
Pada sidang sebelumnya, salah seorang saksi menyebut Sherly dan kakaknya sempat mengaku mengalami kekerasan fisik, termasuk dipukul, dicekik, hingga ditendang saat peristiwa yang menjadi pokok perkara tersebut terjadi.
Keterangan itu disampaikan dalam sidang lanjutan yang digelar Kamis (7/5/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelum duduk di kursi terdakwa dalam perkara dugaan KDRT di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Sherly disebut sempat mengaku menjadi korban kekerasan.
Fakta itu terungkap dalam persidangan saat saksi Erwin Henderson memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Menurut Erwin, informasi tersebut ia peroleh dari istrinya yang merupakan kakak Sherly.
“Cerita yang saya dengar, Sherly disebut dicekik dan istri saya ditendang pada bagian lutut,” ujar Erwin di persidangan.
Meski demikian, Erwin menegaskan dirinya tidak menyaksikan langsung kejadian tersebut dan hanya mengetahui berdasarkan cerita yang disampaikan setelah peristiwa berlangsung.
Keterangan itu menjadi salah satu fakta yang mencuat dalam persidangan perkara dugaan KDRT yang saat ini menempatkan Sherly sebagai terdakwa dan masih bergulir di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.












