MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita UtamaHukum

Didampngi PH Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H Hingga Jeritan Histeris Tangisan, Ibu Atlet Pencak Silat Nasional Lapor Propam Polda Sumut, Dugaan Salah Tangkap dan Penembakan Warnai Kasus di Medan Area

×

Didampngi PH Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H Hingga Jeritan Histeris Tangisan, Ibu Atlet Pencak Silat Nasional Lapor Propam Polda Sumut, Dugaan Salah Tangkap dan Penembakan Warnai Kasus di Medan Area

Sebarkan artikel ini

Keluarga M. Azizan (20) sebut terjadi dugaan kekerasan saat penangkapan, Kapolsek Medan Area tegaskan prosedur telah dijalankan sesuai aturan

Didampingi kuasa hukum Dr. M. Sa'i Rangkuti, S.H., M.H (pakai Kaca Mata Hitam) dan Suaminya, Ibu M. Azizan menangis histeris usai membuat laporan dugaan salah tangkap dan penembakan di Kantor Bidpropam Polda Sumatera Utara, MEDAN, Sabtu pagi 14 Februari 2026. (kedannews.co.id /Foto: Aris Sinurat).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Namun, ia meminta agar keterangan kliennya juga diperhatikan. Menurutnya, klien mengaku tidak melakukan perlawanan maupun upaya melarikan diri saat diamankan.

Kuasa hukum juga mengungkapkan informasi medis dari dokter yang menangani Azizan menyebut adanya kemungkinan tindakan operasi dan pemasangan pen pada kaki yang mengalami luka. Pihaknya masih berkoordinasi lebih lanjut terkait langkah medis tersebut.

MEMPROSES ADSENSE...

Selanjutnya, Kuasa hukum M. Azizan alias Azi menegaskan lagi bahwa proses penangkapan maupun tindakan tegas dan terukur harus dilakukan sesuai aturan hukum dan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.
“Proses penangkapan dan atau tindakan tegas dan terukur itu dapat dilakukan dengan cara-cara yang benar dan tidak boleh asal bertindak.”

Ia menyatakan Indonesia adalah negara hukum sehingga setiap proses penegakan hukum wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Karena negara kita negara hukum, jadi di dalam proses penegakan hukum (law enforcement) harus dilakukan dengan cara-cara yang sesuai dengan aturan hukum.”

Ia menekankan penyidik tidak boleh melakukan penganiayaan ataupun tindakan tegas terukur terhadap seseorang yang bukan pelaku tindak pidana.
“Tidak boleh penyidik Polri melakukan penganiayaan dan atau sampai melakukan tindakan tegas terukur terhadap orang yang bukan pelaku tindak pidana.”

Pengaduan DLH Kota Medan