Namun, ia meminta agar keterangan kliennya juga diperhatikan. Menurutnya, klien mengaku tidak melakukan perlawanan maupun upaya melarikan diri saat diamankan.
Kuasa hukum juga mengungkapkan informasi medis dari dokter yang menangani Azizan menyebut adanya kemungkinan tindakan operasi dan pemasangan pen pada kaki yang mengalami luka. Pihaknya masih berkoordinasi lebih lanjut terkait langkah medis tersebut.
Selanjutnya, Kuasa hukum M. Azizan alias Azi menegaskan lagi bahwa proses penangkapan maupun tindakan tegas dan terukur harus dilakukan sesuai aturan hukum dan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.
“Proses penangkapan dan atau tindakan tegas dan terukur itu dapat dilakukan dengan cara-cara yang benar dan tidak boleh asal bertindak.”
Ia menyatakan Indonesia adalah negara hukum sehingga setiap proses penegakan hukum wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Karena negara kita negara hukum, jadi di dalam proses penegakan hukum (law enforcement) harus dilakukan dengan cara-cara yang sesuai dengan aturan hukum.”
Ia menekankan penyidik tidak boleh melakukan penganiayaan ataupun tindakan tegas terukur terhadap seseorang yang bukan pelaku tindak pidana.
“Tidak boleh penyidik Polri melakukan penganiayaan dan atau sampai melakukan tindakan tegas terukur terhadap orang yang bukan pelaku tindak pidana.”












