Aturan itu dibuat untuk menjaga kelancaran aliran air, mempermudah proses normalisasi drainase, serta mencegah terjadinya banjir dan genangan di sejumlah wilayah Kota Medan. Penutupan drainase secara permanen juga dinilai dapat menyulitkan petugas ketika melakukan pengorekan maupun pembersihan saluran.
Saat dikonfirmasi di lokasi, salah seorang petugas keamanan atau satpam mengaku tidak mengetahui secara pasti terkait izin penutupan drainase tersebut.
“Kurang tahu bang soal izinnya,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Camat Medan Baru, Frans Siahaan, saat dikonfirmasi pada Kamis (07/05/2026) siang menyatakan pihak kecamatan akan segera melakukan pengecekan ke lapangan guna memastikan kondisi sebenarnya.
“Terimakasih infonya segera kami tindaklanjuti pak, utk pengecekan ke lapangan. Baik bang, kami buat besok permohonan utk pembuatan control manholenya ke instansi teknis besok,” tegas Frans.
Di sisi lain, Lurah Darat, Mikha Tarigan, menyebut pihak pengelola disebut telah melakukan koordinasi dengan dinas terkait mengenai pekerjaan tersebut.
“Mereka sudah izin ke dinas terkait,” ujarnya singkat.












