Namun, pernyataan itu berbeda dengan keterangan yang diperoleh wartawan dari Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan. Saat mengkonfirmasi Kepala Dinas SDABMBK Medan, Khairul Azmi, di kantor Jalan TB Simatupang pada Jumat (08/05/2026), salah seorang staf bernama Sofi menyampaikan hingga kini belum ada laporan maupun rekomendasi yang masuk terkait izin penutupan drainase tersebut.
“Hingga saat ini belum ada laporan masuk izin atau rekomendasi atas laporan bapak terkait penutupan semenisasi drainase tersebut,” jelas Sofi.
Perbedaan keterangan antar pihak tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Publik kini menanti langkah lanjutan Pemerintah Kota Medan terkait dugaan penutupan drainase permanen tersebut, terlebih penertiban serupa sebelumnya juga kerap dilakukan terhadap bangunan maupun tempat usaha lain yang dianggap melanggar aturan tata ruang dan fasilitas umum.
Warga berharap persoalan itu dapat ditindaklanjuti secara transparan agar tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun saluran drainase di kawasan Jalan Kapten Patimura.












