Menurut Reza, PT Rapy Ray selaku pengembang Perumahan Pondok Alam sebelumnya disebut telah memenangkan perkara di PTUN Medan dengan status berkekuatan hukum tetap. Setelah putusan itu, masyarakat membeli rumah secara legal dan menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang.
Namun, belakangan muncul gugatan baru dari pihak berinisial DT yang disebut-sebut merupakan oknum anggota DPRD Sumatera Utara. Gugatan tersebut kemudian dikabulkan hingga tingkat Pengadilan Tinggi Medan.
Reza menilai proses hukum tersebut patut menjadi perhatian karena para konsumen yang telah memiliki SHM disebut tidak dilibatkan dalam persidangan, padahal mereka merupakan pihak yang paling terdampak apabila terjadi perubahan status hukum atas lahan maupun bangunan rumah subsidi tersebut.
“Kami menilai ada dugaan permainan hukum karena konsumen yang sudah memiliki SHM dan menjadi pihak paling terdampak justru tidak dilibatkan dalam proses persidangan. Ini sangat mencederai rasa keadilan,” tegasnya.
Salah seorang pemilik rumah subsidi yang enggan disebutkan namanya mengaku khawatir kehilangan rumah yang selama ini dicicil bertahun-tahun demi kebutuhan keluarganya.












