Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita Utama

Diduga Belum Kantongi PBG, Pembangunan Sarana Olahraga Tenis di Jalan Karantina Disorot, Potensi PAD Kota Medan Dipertanyakan

×

Diduga Belum Kantongi PBG, Pembangunan Sarana Olahraga Tenis di Jalan Karantina Disorot, Potensi PAD Kota Medan Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

Aktivitas pembangunan tetap berjalan meski papan proyek tidak terlihat di lokasi, pengawasan Pemko Medan dan potensi kebocoran retribusi daerah kembali menjadi perhatian publik.

Pembangunan sarana olahraga tenis di Jalan Karantina, Kelurahan Sei Durian, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, yang diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tetap berlangsung saat awak media melakukan pantauan. (kedannews.co.id/Foto: Ist), Jumat (08/05/2026).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, John Ester Lase, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Jumat (08/05/2026) siang, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembangunan tanpa PBG tersebut.

Maraknya pembangunan berbagai sarana dan bangunan di Kota Medan dinilai seharusnya dapat menjadi sumber peningkatan PAD apabila seluruh pengembang maupun pemilik bangunan memenuhi kewajiban perizinan sesuai aturan yang berlaku.

MEMPROSES ADSENSE...

Namun demikian, lemahnya pengawasan serta dugaan adanya pembiaran terhadap bangunan yang belum melengkapi administrasi dikhawatirkan dapat membuka celah terjadinya kebocoran retribusi daerah.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, setiap bangunan gedung wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum pelaksanaan konstruksi dilakukan.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung juga mengatur bahwa pemilik bangunan yang tidak memenuhi ketentuan administratif dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara pembangunan, pembekuan hingga pencabutan PBG, pembongkaran bangunan, sampai denda administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan