Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, John Ester Lase, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Jumat (08/05/2026) siang, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembangunan tanpa PBG tersebut.
Maraknya pembangunan berbagai sarana dan bangunan di Kota Medan dinilai seharusnya dapat menjadi sumber peningkatan PAD apabila seluruh pengembang maupun pemilik bangunan memenuhi kewajiban perizinan sesuai aturan yang berlaku.
Namun demikian, lemahnya pengawasan serta dugaan adanya pembiaran terhadap bangunan yang belum melengkapi administrasi dikhawatirkan dapat membuka celah terjadinya kebocoran retribusi daerah.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, setiap bangunan gedung wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum pelaksanaan konstruksi dilakukan.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung juga mengatur bahwa pemilik bangunan yang tidak memenuhi ketentuan administratif dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara pembangunan, pembekuan hingga pencabutan PBG, pembongkaran bangunan, sampai denda administratif sesuai ketentuan yang berlaku.












