Sebelumnya, Komisi 4 DPRD Kota Medan diketahui telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan stakeholder terkait persoalan bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di sejumlah kecamatan di Kota Medan pada Senin (20/04/2026) lalu.
RDP tersebut membahas berbagai pengaduan masyarakat serta temuan lapangan terkait bangunan tanpa PBG, dokumen PBG yang diduga tidak sesuai peruntukan, hingga bangunan yang telah berdiri namun proses administrasi perizinannya masih berjalan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang telah dikonfirmasi belum memberikan jawaban maupun klarifikasi resmi terkait dugaan belum adanya izin PBG pada pembangunan sarana olahraga tenis tersebut.












