Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita Utama

Diduga Belum Kantongi PBG, Pembangunan Sarana Olahraga Tenis di Jalan Karantina Disorot, Potensi PAD Kota Medan Dipertanyakan

×

Diduga Belum Kantongi PBG, Pembangunan Sarana Olahraga Tenis di Jalan Karantina Disorot, Potensi PAD Kota Medan Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

Aktivitas pembangunan tetap berjalan meski papan proyek tidak terlihat di lokasi, pengawasan Pemko Medan dan potensi kebocoran retribusi daerah kembali menjadi perhatian publik.

Pembangunan sarana olahraga tenis di Jalan Karantina, Kelurahan Sei Durian, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, yang diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tetap berlangsung saat awak media melakukan pantauan. (kedannews.co.id/Foto: Ist), Jumat (08/05/2026).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Apabila dalam prosesnya ditemukan adanya unsur penyalahgunaan kewenangan, pembiaran, maupun potensi kerugian keuangan daerah, maka aparat penegak hukum dinilai dapat melakukan pendalaman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kondisi tersebut turut memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap konsistensi penegakan aturan di Kota Medan. Sebab, apabila bangunan yang diduga belum memiliki PBG tetap dapat berdiri dan beroperasi tanpa tindakan tegas, maka hal itu dikhawatirkan menimbulkan kesan ketimpangan penegakan aturan serta mencederai rasa keadilan bagi masyarakat yang telah taat administrasi.

MEMPROSES ADSENSE...

Temuan pembangunan sarana olahraga tenis di Jalan Karantina, Kelurahan Sei Durian, Kecamatan Medan Timur itu pun diharapkan menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Medan dan DPRD Kota Medan agar tidak terjadi pembiaran terhadap bangunan yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan.

Masyarakat melalui media ini juga berharap Pemko Medan dapat bertindak tegas, profesional, dan tidak tebang pilih dalam menerapkan aturan terhadap seluruh bangunan yang diduga melanggar ketentuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan