Apabila dalam prosesnya ditemukan adanya unsur penyalahgunaan kewenangan, pembiaran, maupun potensi kerugian keuangan daerah, maka aparat penegak hukum dinilai dapat melakukan pendalaman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kondisi tersebut turut memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap konsistensi penegakan aturan di Kota Medan. Sebab, apabila bangunan yang diduga belum memiliki PBG tetap dapat berdiri dan beroperasi tanpa tindakan tegas, maka hal itu dikhawatirkan menimbulkan kesan ketimpangan penegakan aturan serta mencederai rasa keadilan bagi masyarakat yang telah taat administrasi.
Temuan pembangunan sarana olahraga tenis di Jalan Karantina, Kelurahan Sei Durian, Kecamatan Medan Timur itu pun diharapkan menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Medan dan DPRD Kota Medan agar tidak terjadi pembiaran terhadap bangunan yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan.
Masyarakat melalui media ini juga berharap Pemko Medan dapat bertindak tegas, profesional, dan tidak tebang pilih dalam menerapkan aturan terhadap seluruh bangunan yang diduga melanggar ketentuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).












