Medan, kedannews.com – Pemko Medan melalui Dinas Perdagangan bekerja sama dengan PTPN IV menggelar Operasi Pasar Minyak Goreng di Pusat Pasar, Kamis (17/2). Dalam operasi tersebut, warga dapat membeli maksimal 5 liter minyak goreng curah dengan harga Rp Rp11.500/liter.
Kepala Dinas Perdagangan, Damikrot Harahap, di sela-sela kegiatan itu mengatakan, operasi pasar ini dilaksanakan karena adanya sedikit kelangkaan minyak goreng di pasar-pasar tradisional, grosir, ritel, maupun pasar modern.
Damikrot memaparkan, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi minyak Goreng. Untuk minyak curah Rp11.500/liter, kemasan sederhana Rp13.500/liter, dan premium Rp14.000.
“Faktanya, di pasar-pasar tradisional, grosir, ritel, dan pasar modern sedikit langka. Padahal sebetulnya, menurut kawan-kawan produsen, produksi minyak goreng biasa. Kondisi inilah yang mendorong kita melakukan operasi pasar,” sebutnya.
Operasi pasar ini, lanjutnya, dilakukan Pemko Medan bersama PTPN IV. Damikrot mengatakan, masyarakat antusias memanfaatkan operasi pasar ini karena memang mereka sulit menemukan minyak goreng.












