Tebing Tinggi, KedanNews.com – Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tebing Tinggi melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terkait Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan Data Kependudukan. Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dilakukan oleh Kepala Dinas Kominfo Tebing Tinggi Dedi Parulian Siagian, S.STP, M.Si dan Kepala Dinas Dukcapil Kota Tebing Tinggi Muhammad Fachry, S.STP, MAP di Command Center Diskominfo Tebing Tinggi, Jumat (19/11).
Kadis Kominfo mengatakan Perjanjian Kerjasama ini berdasarkan Permendagri Nomor 102 tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses Dan Pemanfaatan Data Kependudukan. Tujuannya untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik oleh Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi.
“Data kependudukan nantinya akan dimanfaatkan dalam mempermudah penyusunan perencanaan program dan kegiatan pelayanan di bidang komunikasi dan informatika. Pemerintah mengumpulkan data dalam satu pintu yang akurat, mutakhir, terpadu, serta mudah diakses. Dalam hal ini Kominfo menjadi pintu utama. Hal ini juga selaras dalam mewujudkan program satu data sesuai semangat pada Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia” Ucap Kadis Kominfo Dedi P. Siagian.






