Tebing Tinggi, KedanNews.com – Berawal dari kenalan lewat Media Sosial (Medsos) seorang pria berinisial AOM umur 19 tahun terpaksa mendekam di balik terali besi milik Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Rabu (17/11/2021) sekira pukul 22.00 Wib.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Junisar Rudianto Silalahi, S.H dalam pres rilisnya kepada wartawan melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi membenarkan hal tersebut.
“Benar Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi telah menerima 1 (satu) orang tersangka atas nama AOM warga Dusun IV Desa Dame Kecamatan. Dolok Masihul Kabupaten. Serdang Bedagai,” jelas Kasi Humas Agus Arianto.
Lebih jelas dikatakan Agus penahan dilakukan atas dasar LP / B / 763 / XI/ 2021 / SPKT / Polres Tebing Tinggi / Polda Sumatera Utara, tanggal 02 November 2021, dimana korbannya berinisial AJT warga Jln. Karya Lk. IV Kelurahan. Karya Jaya Kecamatan. Rambutan Kota Tebing Tinggi.
“Kronologis kejadian berawal pada bulan Desember 2020 dimana pelaku AOM berkenalan dengan korban AJT lewat Medsos. Setelah beberapa bulan saling kenal dan komunikasi lewat medsos, selanjutnya pelaku dan korban bertemu langsung tepat pada bulan April 2021,” imbuhnya.






