Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...
Berita UtamaHukumPolitik

Ditreskrimsus Poldasu Amankan 8 Truk Barang Ilegal Asal Malaysia

×

Ditreskrimsus Poldasu Amankan 8 Truk Barang Ilegal Asal Malaysia

Sebarkan artikel ini
Truk barang Ilegal, Minggu (23/1/2022). (foto/humas).
Truk barang Ilegal, Minggu (23/1/2022). (foto/humas).

Kedelapan truk yang membawa barang-barang dari Malaysia tanpa dokumen yakni berisikan acesoris patung, berisikan mie Penang, sepatu bekas, daging ikan, ikan teri kering, daging sapi.

Hadi menuturkan, dalam penyelidikan barang tanpa dokumen itu membutuhkan koordinasi dengan lintas sektoral diantaranya Bea Pelindo I Medan.

MEMPROSES ADSENSE...

“Dari hasil penyelidikan itu Subdit I Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut mengamankan barang bukti berupa 8 truk yang membawa muatan tanpa dokumen serta dokumen hasil penyelidikan dengan terlapor An”, tuturnya.

“Dalam kasus itu diduga tindak pidana kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 Jo Pasal 7A (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan”, pungkasnya.

Penulis : Yeni S
Editor : Mery Ismail, S.Sos

Sumpah Pemuda Pemko Medan