Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...
Hukum

Praktisi Hukum Soroti Prinsip Kehati-hatian, Dugaan Pencairan 54 Cek Rp124 Miliar Tanpa Konfirmasi Direksi, Dirut Bank Mandiri Disinggung dalam Sengketa PT TSI

×

Praktisi Hukum Soroti Prinsip Kehati-hatian, Dugaan Pencairan 54 Cek Rp124 Miliar Tanpa Konfirmasi Direksi, Dirut Bank Mandiri Disinggung dalam Sengketa PT TSI

Sebarkan artikel ini
Praktisi hukum Rion Arios, S.H., M.H. saat diwawancarai terkait dugaan pencairan 54 lembar cek senilai total Rp124 miliar yang berkaitan dengan sengketa antara PT Toba Surimi Industries Tbk (PT TSI) dan Bank Mandiri di Kantor Advokat RION ARIOS & Biro Administrasi, Jalan KL. Yos Sudarso No. 65B, Glugur Kota, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara. Senin (26/10/2026). (kedannews.co.id/ist)

MEDAN, kedannews.co.id — Praktisi hukum Rion Arios, S.H., M.H., menyoroti dugaan pencairan 54 lembar cek senilai total Rp124 miliar yang berkaitan dengan sengketa antara PT Toba Surimi Industries Tbk (PT TSI) dan Bank Mandiri.

Berdasarkan informasi yang dibacanya di media, pencairan tersebut diduga menggunakan tanda tangan direksi yang dipalsukan dan disebut tidak dikonfirmasi kepada direksi PT TSI.

MEMPROSES ADSENSE...

Rion menilai, apabila informasi tersebut terbukti benar, persoalan itu perlu dikaji dari sisi penerapan prinsip kehati-hatian perbankan atau prudential banking principle. Namun, ia menegaskan bahwa dugaan pelanggaran dan pihak yang bertanggung jawab harus ditelaah lebih lanjut, bukan disimpulkan hanya berdasarkan informasi yang beredar.

Hal itu disampaikan Rion dalam wawancara di Kantor Advokat RION ARIOS & Biro Administrasi, Jalan KL. Yos Sudarso No. 65B, Glugur Kota, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara Senin (26/10/2026). Ia turut membahas persoalan pencairan dana kredit, penagihan cicilan kepada PT TSI, penelusuran aliran dana, serta perlunya klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Sumpah Pemuda Pemko Medan