Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...
Hukum

Praktisi Hukum Soroti Prinsip Kehati-hatian, Dugaan Pencairan 54 Cek Rp124 Miliar Tanpa Konfirmasi Direksi, Dirut Bank Mandiri Disinggung dalam Sengketa PT TSI

×

Praktisi Hukum Soroti Prinsip Kehati-hatian, Dugaan Pencairan 54 Cek Rp124 Miliar Tanpa Konfirmasi Direksi, Dirut Bank Mandiri Disinggung dalam Sengketa PT TSI

Sebarkan artikel ini
Praktisi hukum Rion Arios, S.H., M.H. saat diwawancarai terkait dugaan pencairan 54 lembar cek senilai total Rp124 miliar yang berkaitan dengan sengketa antara PT Toba Surimi Industries Tbk (PT TSI) dan Bank Mandiri di Kantor Advokat RION ARIOS & Biro Administrasi, Jalan KL. Yos Sudarso No. 65B, Glugur Kota, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara. Senin (26/10/2026). (kedannews.co.id/ist)

Menurut Rion, informasi yang dibacanya menyebutkan bahwa terdapat 54 lembar cek dengan nilai keseluruhan Rp124 miliar yang diduga menggunakan tanda tangan direksi palsu. Ia juga mempertanyakan tidak adanya konfirmasi kepada direksi sebelum pencairan tersebut dilakukan.

“kalau hasil pantauan saya ya di media saya baca ya, di media saya baca ya bahwa PT. Toba Surimi Industries itu menjadi korban mal SOP prosedur di salah satu bank yaitu Bank Mandiri.”

MEMPROSES ADSENSE...

Rion kemudian menjelaskan bahwa dugaan tersebut, menurut informasi yang diketahuinya, berkaitan dengan pencairan cek oleh seorang asisten manajer PT TSI.

“Nah, di yang saya ketahui adalah ada 54 cek dicairkan oleh asisten manajer PT TSI yang diduga cek itu bertanda tangan palsu. Yang dipalsukan adalah tanda tangan direksi. Kemudian pihak Bank Mandiri juga tidak konfirmasi. terkait pencairan ini kalau yang saya catat dari 54 cek ini ada 124 miliar ini kan cukup angka yang luar biasa ya besar.”

Ia mengatakan, jika terdapat keraguan terhadap suatu transaksi atau nilai pencairan yang besar, menurut pemahamannya, pihak bank perlu melakukan konfirmasi kepada pihak yang berwenang.

Sumpah Pemuda Pemko Medan