Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...
Hukum

Praktisi Hukum Soroti Prinsip Kehati-hatian, Dugaan Pencairan 54 Cek Rp124 Miliar Tanpa Konfirmasi Direksi, Dirut Bank Mandiri Disinggung dalam Sengketa PT TSI

×

Praktisi Hukum Soroti Prinsip Kehati-hatian, Dugaan Pencairan 54 Cek Rp124 Miliar Tanpa Konfirmasi Direksi, Dirut Bank Mandiri Disinggung dalam Sengketa PT TSI

Sebarkan artikel ini
Praktisi hukum Rion Arios, S.H., M.H. saat diwawancarai terkait dugaan pencairan 54 lembar cek senilai total Rp124 miliar yang berkaitan dengan sengketa antara PT Toba Surimi Industries Tbk (PT TSI) dan Bank Mandiri di Kantor Advokat RION ARIOS & Biro Administrasi, Jalan KL. Yos Sudarso No. 65B, Glugur Kota, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara. Senin (26/10/2026). (kedannews.co.id/ist)

Pernyataan itu merupakan pandangan Rion mengenai perlunya pendalaman perkara. Penetapan tersangka dan penentuan pertanggungjawaban pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti.

Sengketa Perdata di PN Medan

Dalam wawancara yang sama, Rion menyinggung sengketa perdata antara PT TSI dan Bank Mandiri yang, berdasarkan pembahasan dalam wawancara tersebut, telah bergulir di Pengadilan Negeri Medan.

MEMPROSES ADSENSE...

Ia menyatakan tidak ingin terlalu jauh memberikan penilaian terhadap gugatan perdata tersebut karena pihak penggugat telah memiliki penasihat hukum. Rion juga menyebut bahwa penilaiannya terhadap kedudukan para tergugat memerlukan pembacaan terhadap dokumen gugatan.

“Nah, kalau terkait dengan yang perdata ini ya saya memang kan sudah ada penasihat hukumnya kan saya juga enggak boleh terlalu masuk sekali kan.”

Ia kemudian menyampaikan pandangannya mengenai pihak yang seharusnya menjadi tergugat.

“Tetapi ee tergugatnya itu adalah seharusnya adalah direktur utama Bank Mandiri tergugatnya. Saya enggak tahu ini siapa yang tergugat yang di yang dibuat. Karena kalau saya sudah baca gugatannya mungkin saya bisa menilai.”

Sumpah Pemuda Pemko Medan