Pernyataan itu merupakan pandangan Rion mengenai perlunya pendalaman perkara. Penetapan tersangka dan penentuan pertanggungjawaban pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti.
Sengketa Perdata di PN Medan
Dalam wawancara yang sama, Rion menyinggung sengketa perdata antara PT TSI dan Bank Mandiri yang, berdasarkan pembahasan dalam wawancara tersebut, telah bergulir di Pengadilan Negeri Medan.
Ia menyatakan tidak ingin terlalu jauh memberikan penilaian terhadap gugatan perdata tersebut karena pihak penggugat telah memiliki penasihat hukum. Rion juga menyebut bahwa penilaiannya terhadap kedudukan para tergugat memerlukan pembacaan terhadap dokumen gugatan.
“Nah, kalau terkait dengan yang perdata ini ya saya memang kan sudah ada penasihat hukumnya kan saya juga enggak boleh terlalu masuk sekali kan.”
Ia kemudian menyampaikan pandangannya mengenai pihak yang seharusnya menjadi tergugat.
“Tetapi ee tergugatnya itu adalah seharusnya adalah direktur utama Bank Mandiri tergugatnya. Saya enggak tahu ini siapa yang tergugat yang di yang dibuat. Karena kalau saya sudah baca gugatannya mungkin saya bisa menilai.”






