Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...
Hukum

Praktisi Hukum Soroti Prinsip Kehati-hatian, Dugaan Pencairan 54 Cek Rp124 Miliar Tanpa Konfirmasi Direksi, Dirut Bank Mandiri Disinggung dalam Sengketa PT TSI

×

Praktisi Hukum Soroti Prinsip Kehati-hatian, Dugaan Pencairan 54 Cek Rp124 Miliar Tanpa Konfirmasi Direksi, Dirut Bank Mandiri Disinggung dalam Sengketa PT TSI

Sebarkan artikel ini
Praktisi hukum Rion Arios, S.H., M.H. saat diwawancarai terkait dugaan pencairan 54 lembar cek senilai total Rp124 miliar yang berkaitan dengan sengketa antara PT Toba Surimi Industries Tbk (PT TSI) dan Bank Mandiri di Kantor Advokat RION ARIOS & Biro Administrasi, Jalan KL. Yos Sudarso No. 65B, Glugur Kota, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara. Senin (26/10/2026). (kedannews.co.id/ist)

Dalam konteks perkara tersebut, Rion juga mempertanyakan belum adanya pihak dari Bank Mandiri yang, menurut informasi dalam wawancara, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang dibicarakan. Ia mengaitkan pertanyaan itu dengan pentingnya menelusuri aliran dana serta memeriksa penerapan prinsip kehati-hatian.

Namun, ia tidak menyimpulkan bahwa pihak tertentu dari Bank Mandiri telah melakukan tindak pidana.

MEMPROSES ADSENSE...

Minta OJK dan Lembaga Terkait Menelusuri Persoalan

Rion berpandangan, penyelesaian persoalan tersebut tidak seharusnya hanya dibebankan kepada satu pihak. Ia menyebut perlunya peran lembaga terkait untuk meminta penjelasan mengenai proses pencairan dana yang dipersoalkan.

“Kalau bertanggung jawab penuh semua harusnya bertanggung jawab lah ya. Enggak ada yang harus sendiri gitu. Negara juga harus ikut di sini karena PT TSI ini kan adalah badan hukum. dia berbadan hukum dan dia punya izin dan dia juga ee apa mendapatkan pembinaan juga dari pemerintah.”

Ia kemudian menyebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Bank Indonesia sebagai lembaga yang menurutnya perlu bersinergi untuk menelaah persoalan tersebut.

Sumpah Pemuda Pemko Medan