Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...
Hukum

Praktisi Hukum Soroti Prinsip Kehati-hatian, Dugaan Pencairan 54 Cek Rp124 Miliar Tanpa Konfirmasi Direksi, Dirut Bank Mandiri Disinggung dalam Sengketa PT TSI

×

Praktisi Hukum Soroti Prinsip Kehati-hatian, Dugaan Pencairan 54 Cek Rp124 Miliar Tanpa Konfirmasi Direksi, Dirut Bank Mandiri Disinggung dalam Sengketa PT TSI

Sebarkan artikel ini
Praktisi hukum Rion Arios, S.H., M.H. saat diwawancarai terkait dugaan pencairan 54 lembar cek senilai total Rp124 miliar yang berkaitan dengan sengketa antara PT Toba Surimi Industries Tbk (PT TSI) dan Bank Mandiri di Kantor Advokat RION ARIOS & Biro Administrasi, Jalan KL. Yos Sudarso No. 65B, Glugur Kota, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara. Senin (26/10/2026). (kedannews.co.id/ist)

“Caranya ya caranya dengan kan ada OJK ya, ada LPS, lembaga penjamin simpanan, ada juga Bank Indonesia. Harusnya bisa bersinergilah, bersinergi memanggil bank mandiri. Bagaimana sebenarnya ini terjadi? Kok bisa dana 124 miliar dicairkan hanya dengan cek? Bahkan cek ini pun tanpa ada konfirmasi kepada pihak direksi.”

Rion menegaskan bahwa dugaan kejahatan perbankan tidak dapat langsung disimpulkan sebelum terdapat pemeriksaan yang memadai.

MEMPROSES ADSENSE...

“Ini sebenarnya pertanyaan yang wajar. Maka wajar juga masyarakat mencurigai bahwa Bank Mandiri ini sudah melakukan ya kejahatan perbankanlah seperti itu. Tapi kita kan enggak bisa menyimpulkan seperti sebelum ada dilakukan penyidikan.”

Ia juga membahas tanggung jawab direksi dalam pengelolaan perusahaan dan penanganan persoalan hukum. Menurut Rion, penanganan masalah hukum perusahaan pada prinsipnya perlu mengikuti ketentuan yang berlaku dalam tata kelola perseroan.

“Makanya enggak aneh. Kita harus juga harus maklum juga kalau perusahaan-perusahaan perwakilan ya, perusahaan-perusahaan cabang dia itu tidak menanggapi permasalahan hukum. Karena itu di dalam undang-undang korporasi pun itu adalah tanggung jawab direksi.”

Sumpah Pemuda Pemko Medan