“Caranya ya caranya dengan kan ada OJK ya, ada LPS, lembaga penjamin simpanan, ada juga Bank Indonesia. Harusnya bisa bersinergilah, bersinergi memanggil bank mandiri. Bagaimana sebenarnya ini terjadi? Kok bisa dana 124 miliar dicairkan hanya dengan cek? Bahkan cek ini pun tanpa ada konfirmasi kepada pihak direksi.”
Rion menegaskan bahwa dugaan kejahatan perbankan tidak dapat langsung disimpulkan sebelum terdapat pemeriksaan yang memadai.
“Ini sebenarnya pertanyaan yang wajar. Maka wajar juga masyarakat mencurigai bahwa Bank Mandiri ini sudah melakukan ya kejahatan perbankanlah seperti itu. Tapi kita kan enggak bisa menyimpulkan seperti sebelum ada dilakukan penyidikan.”
Ia juga membahas tanggung jawab direksi dalam pengelolaan perusahaan dan penanganan persoalan hukum. Menurut Rion, penanganan masalah hukum perusahaan pada prinsipnya perlu mengikuti ketentuan yang berlaku dalam tata kelola perseroan.
“Makanya enggak aneh. Kita harus juga harus maklum juga kalau perusahaan-perusahaan perwakilan ya, perusahaan-perusahaan cabang dia itu tidak menanggapi permasalahan hukum. Karena itu di dalam undang-undang korporasi pun itu adalah tanggung jawab direksi.”






